SRAGEN UPDATE – Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, jika ada yang berhalangan/uzur wajib menggantinya di hari lain.
Orang yang berhalangan atau uzur dapat mengganti puasa Ramadhan dengan puasa Qadha. Puasa Qadha dilakukan di hari lain yang dihalalkan untuk berpuasa.
Puasa qadha ini dilakukan oleh orang uzur, seperti karena sakit, musafir, haid, nifas, hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan.
Puasa Qadha dilakukan dapat dilakukan secara berurutan (tatabu’). Cara ini lebih diutamakan karena agar segera menggugurkan kewajibannya untuk menunaikan kebajikan.
Kewajiban melaksanakan qadha bersifat longgar. Artinya seseorang boleh melaksanakan puasa sunah sebelum mengqadha, namun masih wajib diganti.
Ketika ada orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Qadha, seperti orang tua renta yang tidak sanggup lagi melakukan puasa. Ia wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Sedangkan orang yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhannya diwajibkan untuk membayar kafarah, seperti jimak atau memberi makan dan minum pada fakir miskin.
Tata cara puasa ini sama dengan puasa biasanya, namun dengan niat berbeda.
Dilansir SragenUpdate.com dari kabartegal.pikiran-rakyat.com, berikut adalah niat melakukan puasa Qadha: