Niat Puasa Qadha: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Melakukannya

- 4 Juli 2022, 07:10 WIB
Niat Puasa Qadha: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Melakukannya
Niat Puasa Qadha: Tata Cara dan Siapa yang Wajib Melakukannya /Pixabay/Laurentvalentinjospi0

SRAGEN UPDATE – Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, jika ada yang berhalangan/uzur wajib menggantinya di hari lain.

Orang yang berhalangan atau uzur dapat mengganti puasa Ramadhan dengan puasa Qadha. Puasa Qadha dilakukan di hari lain yang dihalalkan untuk berpuasa.

Puasa qadha ini dilakukan oleh orang uzur, seperti karena sakit, musafir, haid, nifas, hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan.

Puasa Qadha dilakukan dapat dilakukan secara berurutan (tatabu’). Cara ini lebih diutamakan karena agar segera menggugurkan kewajibannya untuk menunaikan kebajikan.

Kewajiban melaksanakan qadha bersifat longgar. Artinya seseorang boleh melaksanakan puasa sunah sebelum mengqadha, namun masih wajib diganti.

Baca Juga: Alasan Kenapa V ‘Kim Taehyung’ BTS Dipilih Oleh Media Amerika Sebagai Idola Paling Sukses dan Populer

Ketika ada orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Qadha, seperti orang tua renta yang tidak sanggup lagi melakukan puasa. Ia wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Sedangkan orang yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadhannya diwajibkan untuk membayar kafarah, seperti jimak atau memberi makan dan minum pada fakir miskin.

Tata cara puasa ini sama dengan puasa biasanya, namun dengan niat berbeda.

Dilansir SragenUpdate.com dari kabartegal.pikiran-rakyat.com, berikut adalah niat melakukan puasa Qadha:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Baca Juga: Rekomendasi Olahan Daging Kurban: Sate Lidah Sapi, Dendeng, dan Abon Sapi

Namun, bagaimana jika orang yang memiliki hutang puasa telah meninggal sebelum membayar puasanya?

Hadits marfu’ dari Aisyah r.a., Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: 

Barang siapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang memuaskan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Ini artinya puasa dapat diqadhakan oleh walinya.

Al-Bazzar meriwayatkan dengan tambahan ( إِنْ شَاءَ ) yang artinya “jika ia mau” (ditulis dalam Majma’ Az-Zawaid, 3/179)

Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqih Puasa juga menyebutkan bahwa diperbolehkan berpuasa untuk mayit, namun bukan kewajiban.

Baca Juga: Benarkah Media Sosial Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental Seseorang? Simak Penjelasan Berikut Ini

Cara yang kedua yaitu dengan memberi makan fakir miskin untuk mayit dengan menggunakan harta yang ia tinggalkan.

Ini merupakan sebagai bentuk amal wajib, karena  ia adalah hutang kepada Allah yang berhubungan dengan tinggalannya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayarkan.***

Disclaimer: Alrtikel ini telah tayang di kabartegal.pikiran-rakyat.com dengan judul "DOA Niat Puasa Qadha Ramadhan, Bahasa Arab, Latin Lengkap Beserta Artinya"

Anda dapat membacanya di sini: https://kabartegal.pikiran-rakyat.com/khazanah/pr-934136262/doa-niat-puasa-qadha-ramadhan-bahasa-arab-latin-lengkap-beserta-artinya

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah