Jangan Lakukan Tiga Hal ini Sebelum Hewan Dikurbankan, Hukumnya Makruh

- 10 Juli 2022, 05:25 WIB
Iustraai hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha
Iustraai hewan kurban yang akan disembelih saat Idul Adha /Mark Stebnicki/Pexels

SRAGEN UPDATE - Hewan kurban adalah hewan yaang disembelih dengan niat untuk Allah Swt.

Hewan kurban memiliki ketentuan dan syarat khusus sebelum disembelih.

Oleh karena itu hewan kurban harus dijaga kualitasnya.

Dilansir dari buku Fikih Kurban, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pada hewan kurban.

Walau begitu, bisa dilakukan pada hewan lain selain hewan kurban.

Ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih, yakni:

1. Makruh memerah air susu hewan kurban

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Idul Adha Beserta Urutan-urutannya, Dijelaskan Oleh Ustaz Khalid Basalamah

Menurut ulama Hanafiyah, dimakruhkan mengambil air susu hewan yang akan dikurbankan.

Mengapa begitu? karena hewan tersebut sudah dibeli untuk dijadikan kurban.

Baik berupa unta, sapi, kambing atau domba. 

Karena hewan itu telah dibeli dengan niat untuk dijadikan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Maka  tidak diperkenankan untuk mengambil memanfaat apapun dari hewan tersebut.

Selain itu, memerah air susu hewan yang hendak dijadikan kurban akan mengurangi kualitas daging hewan tersebut. 

Baca Juga: 8 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha, Dijelaskan Oleh Ustaz Khalid Basalamah

Para ulama sepakat bahwa hal apapun itu yang dapat mengurangi kualitas daging hewan kurban dilarang.

Apabila sudah terlanjur air susu hewan kurban tersebut diperah, maka hukumnya wajib untuk disedekahkan kepada orang lain dan tidak diperkenankan untuk dikonsumsi atau diminum sendiri.

2. Makruh mencukur dan mengambil bulu hewan yang akan dijadikan kurban. 

Apabila sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.

3. Makruh memakai hewan yang akan 

dijadikan kurban untuk keperluan duniawi. Keperluan duniawi yang dimaksud yakni, seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau lainnya. 

Baca Juga: Dilarang Memotong Kuku dan Rambut untuk Orang yang Berkurban? Begini Menurut Madzhab Syafii

Hewan yang akan dijadikan kurban tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan apapun selain tujuan ibadah kepada Allah.

Dijelaskan dalam kitab Alfiqhul Islami karangan Syaikh Wahbah Azzuhail, yang berbunyi:

ويكره ملن اشترى اضحية ان يحلبها او يجز صوفها اوينتفع بها ركوبا او حمال........وان حلبها تصدق باللبن النه جزء من شاة معينة للقربة وان ذبحها او جزها تصدق باللحم او بقيمته وبالصوف والشعر والوبر 

“Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai kurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang. Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan.”***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Buku Fikih Kurban, penulis: Muh. Jurianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah