Apakah Asuransi Syariah Sudah Benar-benar Syariah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 25 Juli 2022, 17:33 WIB
Apakah Asuransi Syariah Sudah Benar-benar Syariah?
Apakah Asuransi Syariah Sudah Benar-benar Syariah? /ANTARA

SRAGEN UPDATE – Asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 adalah suatu usaha tolong menolong (ta’awun) dan melindungi (takaful) di antara para peserta melalui kegiatan investasi berbentuk aset dan atau tabarru.

Asuransi syariah memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad.

Lantas, apakah asuransi syariah sudah benar-benar syariah?

Sebelum itu, mari kita pahami konsep asuransi syariah.

Baca Juga: 5 Karakteristik Introvert Menurut Pakar Psikologi, Apakah Kamu Termasuk Salah Satu Diantaranya?

Akad hibah atau akad tabarru’ dalam asuransi syariah menjadi utama.

Akad hibah yang disebut akad tolong menolong ini dalam hal asuransi syariah yakni menghibahkan dana yang telah disetorkan (bayar premi) kepada pihak asuransi (perusahaan).

Dalam hal ini, perusahaan asuransi hanya sebagai operator/wakil. Dana yang masuk tersebut akan menjadi milik bersama (antar peserta asuransi), bukan milik perusahaan.

Jadi, apabila ada peserta lain yang membutuhkan, maka nasabah tersebut rela untuk menghibahkan dana yang telah disetorkan kepada perusahaan itu kepada peserta lain.

Seperti halnya sistem uang kas pada kelas yang dibayarkan ke bendahara kelas. seperti itulah konsep akad hibah dalam asuransi syariah.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah