Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam

- 24 September 2022, 16:46 WIB
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam /Pexels/Pixabay

SRAGEN UPDATE - Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, sudah banyak hal yang bisa orang-orang lakukan, bahkan semuanya dipermudah.

Seperti munculnya telepon / handpone sebagai salah satu media komunikasi. Dengan memasukkan nomor tertentu, dua pihak atau lebih dapat menjalin komunikasi dengan memanfaatkan sinyal elektromagnetik.

Adanya telepon sebagai media komunikasi suara juga video call dalam perkembangannya sebagai media audio visual, menjadikan telepon dan media lainnya sebagai salah satu pengantar dalam akad nikah.

Namun pertanyaannya adalah, bolehkah melakukan akad nikah melalui telepon, video call, atau jenis media lainnya?

Baca Juga: Hasil Semifinal Kapal Api Indonesia International Series 2022: Reza-Melati Melaju ke Final

Berikut penjelasan lengkapnya dalam sudut pandang Islam:

Di dalam Islam, akad nikah dikatakan sah apabila memenuhi dua syarat:

1. Adanya wali

Wali adalah ayah dari mempelai wanita, atau saudara laki-laki kandungnya, paman-pamannya, dan kakek-kakeknya.

Wali juga dapat diwakilkan oleh orang lain yang tidak memiliki jalur darah yang sama dengan mempelai perempuan, dinamakan wali hakim.

2. Adanya dua saksi

Saksi adalah orang yang menyaksikan ijab dan qobul yang terjadi antara mempelai pria dan orang yang menikahkan (di Indonesia biasanya dinikahkan oleh seorang penghulu).

Ketika dua syarat di atas terpenuhi, maka sahlah pernikahan antara mempelai pria dan wanita.

Kendati demikian, seorang ulama menjawab dalam Kitab Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ yang dibukukan dalam Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan dan dilansir SragenUpdate.com, bahwasanya akad yang dilakukan via telepon harus dihindari.

Baca Juga: 3 Alasan Nabi Isa Turun dan Bunuh Dajjal Saat Hari Kiamat Bukan Nabi Muhammad

Mengingat maraknya penipuan dan pemalsuan dalam meniru gaya bicara yang dilakukan oleh seseorang.

Bahkan ada juga orang yang bisa membuat berbagai suara dari berbagai karakter, anak kecil hingga dewasa, laki-laki hingga perempuan, muda hingga tua, membuat pendengar menyangka yang berbicara adalah banyak orang padahal hanyalah satu orang.

Di samping itu, syariat Islam juga begitu memperhatikan agar setiap muslim / muslimah menjaga farji (kemaluan), termasuk berhati-hati.

Maka, dewan fatwa memandang bahwa sebaiknya ijab dan qabul serta perwakilan dalam akad nikah tidak dilangsungkan melalui telepon, video call, atau jenis media lainnya.

Ketegasan ini demi merealisasikan tujuan syariat dan memberikan perhatian lebih dalam urusan menjaga kemaluan dan kehormatan.

Baca Juga: 12 Dalil Naqli tentang Sholat yang Khusyuk dan Keutamannya dalam Alquran dan Hadits: Tulisan Arab dan Arti

Sehingga tidak dijadikan bahan permainan oleh orang-orang yang suka menuruti hawa nafsunya, dan orang-orang yang memiliki tabiat suka mengelabui dan menipu.

Wallahu a’lam bishowaab. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x