SRAGEN UPDATE - Sujud Sahwi hukumnya sunnah. Makna dari sunnah disini adalah jika seseorang melakukan suatu sebab sujud Sahwi lantas dia lupa tidak sujud sahwi maka shalatnya tidak batal.
Adapun dalil dari pensyariatannya adalah, hadits riwayat Bukhari (1169) yang dikenal dengan hadits Dzul Yadain.
Sedangkan dalil bahwa sujud Sahwi sendiri hukumnya sunnah adalah, karena dalam hadits Dzil Yadain Nabi de sudah selesai shalat dan tidak melakukan sujud sahwi.
Lalu diingatkan oleh para pengikut sahabat setelah shalat. Maka beliau pun tidak mengulangi shalatnya, dan ini menunjukkan bahwa tidak melakukan sujud sahwi bukanlah pembatal shalat.
Bersumber dari al-Figh al-Manhaji. al-Bugho, Mushthofa. al-Khinn, Mushthofa. asy-Syurbaji, Ali. Damaskus, Darul Mushthofa. Cetakan pertama. Tahun 1440 H / 2019 M.
Dan sumber kedua Mu'nis al-Jalis bisyarh al-Yaqut an-Nafis. Abdun Nabi, Mushthofa Ahmad asy-Syafi'i. Mesir, Dar Tsamaratil Ilmi. Cetakan pertama. Tahun 1441 H/2020 M.
Berikut penjelasan mengenai kaidah sujud Sahwi apabila lupa atau suatu alasan tertentu:
SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI
-
Meninggalkan sunnah ab'adh dalam shalat; seperti tasyahud awal dan qunut. Dalilnya HR.Bukhari (1166) dam Muslim (570)