Hukum Menikah dengan Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya

- 30 Desember 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi. Hukum Menikahi Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Hukum Menikahi Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya /Pixabay

SRAGEN UPDATE - Dalam kehidupan berumah tangga, ada banyak hal terjadi. Salah satunya yaitu ketika janda / duda menikah lagi kemudian adanya anak tiri dalam pernikahan baru mereka.

Anak tiri tetaplah anak tiri yang tidak bisa menjadi mahram bagi seorang ibu / ayah tirinya.

Jika demikian, bolehkah seorang ibu / ayah tiri menikah dengan anak tiri mereka?

Berikut jawaban dan penjelasannya dalam agama Islam, sebagaimana dirangkum SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan yang berisi 500 pertanyaan karya Muhammad Samih Umar.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Seorang ulama bernama Syekh Muhammad bin Ibrahim menerima pertanyaan dari seorang yang bergama Islam:

Ada perempuan dari wanita yag pernah aku nikahi, lalu ceraikan.

Sebelumnya aku hanya memegang dan menciumnya, aku tidak melakukan selain itu (menggaulinya dsb).

Apakah aku boleh menikahi anak perempuannya ataukah tidak?

Syekh Muhammad bin Ibrahim pun menjawab seperti ini:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x