Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 12:41 WIB
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i / pixabay/mucahityildiz

SRAGEN UPDATE - Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat muslim laki-laki, dimana juga terdapat khotbah Jumat di dalam rangkaiannya.

 

Sholat Jumat dilaksanakan sama dengan waktu sholat dzuhur yang berarti saat siang. Bisa jadi, seseorang mengantuk dan akhirnya tertidur.

Tertidur dalam posisi duduk saat mendengarkan khutbah Jumat kerap terjadi, lalu, apakah batal wudhu dari jamaah tersebut?

Berdasarkan Instagram Sabilunnasr tentang batalkah wudhu apabila tertidur dalam duduk saat khutbah Jumat, berikut penjelasannya dalam madzhab Syafi’i.

Baca Juga: Dakwah Nabi Muhammad Secara Sembunyi-Sembunyi: Begini Sejarah, Maksud atau Makna, dan Hikmahnya

Pembatal Wudhu

Pada dasarnya, tidur termasuk zawalul 'aqli (hilangnya akal/kesadaran) yang mana menjadi pembatal wudhu.

Namun, dikecualikan pada kasus tertentu yaitu tidur dalam keadaan duduk dengan beberapa syarat.

Hal ini telah disebutkan dalam matan fikih Syafi'i terkecil semisal Safinatun Naja, juga disebutkan di Fathul Qarib.

 

Dikutip dari Asy-Syaikh Salim bin Sumair. Safinatun Najà (hlm. 21), Asy-Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (w.1271 H) -rahimahullah- menjelaskan salah satu pembatal wudhu.

Pembatal Wudhu salah satunya adalah hilangnya akal semisal dengan tidur atau lainnya, kecuali: tidurnya orang yang duduk yang mana -maaf- pantatnya menempel pada alas duduk.

Asy-Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf merincikan syarat keadaan tidur yang tidak membatalkan wudhu:

  1. Tidur dalam keadaan duduk yang mana pantatnya menempel pada alas duduk.

  2. Orang yang tidur tsb bertubuh sedang, tidak terlalu gemuk, pun tidak terlalu kurus.

  3. Bangun dari tidurnya pada posisi yang sama ketika ia tidur.

  4. Tidak ada orang yang mengabarkan bahwa saat dia tidur mengeluarkan kentut.

Dalil

Baca Juga: Puasa Namun Lupa Niat pada Malam Harinya, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Bersumber dari referensi: Al-Imam Abu Dawud As-Sijistani. Sunan Abi Dawud (I/52). Beirut: Ar-Risalah AI-'Alamiyyah. Mengenai beberapa hadist:

Hadis I: Tidur Membatalkan Wudhu

Dari 'Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda:

“Kedua mata adalah penutup dubur. Barangsiapa yang tidur, hendaklah berwudhu.”

Hadis II: Para Shahabat Tidur Menunggu Sholat Isya dan Tidak Berwudhu Lagi

Dari Anas berkata:

“Dahulu para Sahabat Rasulullah menunggu sholat Isya sampai kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka sholat dan tidak berwudhu lagi.”

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad 'Amuh jelaskan bahwa hadis Il tersebut para Sahabat sampai terangguk kepalanya sampai ke dada, lalu tersadar, terus tertidur lagi karena menunggu Nabi mengimami sholat Isya.

Beliau jelaskan tidurnya mereka dipahami pada keadaan duduk yang mana -maaf- dubur rapat menempel pada alas duduk karena menunggu sholat Isya.

Al-Imam Al-Khathib Asy-Syirbini (w. 977) menjelaskan dalam Mughnil Muhtaj bahwa hadis I dan II dikompromikan bahwa tidur itu memang membatalkan kecuali tidur dengan duduk seperti yang dilakukan para Sahabat.

Baca Juga: Qadha atau Fidyah? Ini Cara Ganti Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui

Kesimpulannya, jadi, orang yang tertidur atau sengaja tidur saat khutbah Jumat, maka tidak batal wudhunya.

Selama dalam keadaan duduk yang mana -maaf- pantatnya menempel rapat dengan lantai/alas duduk dan beberapa syarat yang telah disebutkan. Wallahu ta'ala a'lam.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x