Maksud dan Hukum Tradisi Munggahan: Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadhan

- 23 Maret 2023, 21:37 WIB
Maksud dan Hukum Tradisi Munggahan: Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadhan
Maksud dan Hukum Tradisi Munggahan: Tradisi untuk Menyambut Bulan Ramadhan /

SRAGEN UPDATE - Saat ini seluruh umat di seluruh penjuru dunia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

 

Selama Ramadhan, umat muslim akan berpuasa sebulan penuh dan memperbanyak amalan.

Hal lain, umat muslim khususnya di Indonesia, untuk menyambut bulan Ramadhan memiliki beberapa tradisi yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Baca Juga: Anime Tomo Chan Is a Girl Episode 13: Inilah Prediksi, Tanggal dan di Mana Menontonnya

Walaupun tradisi ini tidak diajarkan di agama Islam, namun tradisi ini bertujuan untuk menyambung tali silaturahmi, mengucap syukur dan bersuka cita.

Salah satu tradisi tersebut adalah ‘munggahan’, tradisi ini biasanya dilakukan oleh masyarakat Jawa Barat.

Munggahan ini adalah berkumpul bersama keluarga, teman dan saudara untuk makan dengan lauk pauk yang cukup istimewa.

Munggahan biasanya dilakukan sehari sebelum puasa atau bahkan saat santap sahur.

Ada pula dilakukan dengan tukar menukar makanan, atau populer dengan sebutan botram.

 

Tradisi munggahan ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Jawa Barat karena sudah menjadi tradisi turun menurun.

Dengan berjalannya waktu, tradisi munggahan juga telah dilakukan oleh masyarakat Jawa, khususnya Jawa Tengah dengan penyebutan ‘Punggahan’.

Baca Juga: Drama Love Me Again Diperankan Mew dan Lappasalan Tayang Hari Ini: Inilah Sinopsis dan Pemerannya

Tidak hanya di Jawa Tengah, Jawa Barat juga memiliki banyak sebutan, tetapi tujuannya tetap sama yaitu untuk menyambut bulan puasa.

Ada berbagai nama untuk munggahan di tempat yang berbeda. Di Bandung, tradisi ini disebut Papajar.

Begitu juga di daerah Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, dan sekitarnya, sedangkan di Bogor disebut Cucurak.

Lain dari nama, setiap daerah juga memiliki cara tersendiri dalam melakukan kegiatan munggahan tersebut, yang terpenting adalah kita harus selalu menjaga tradisi agar tetap hidup dan masih bisa dilaksanakan tahun-tahun berikutnya dan saling menghormati.

Lalu apakah tradisi ini diperbolehkan oleh agama Islam?

 

Menurut Abuya Muhyiddinhukum dasarnya adalah mubah artinya boleh saja, apalagi dengan niat rasa syukur adalah menjadi sebuah amalan yang akan mendapatkan pahala.

"Apalagi jika gotram untuk sedekah membahagiakan yang lain, tentu bernilai ibadah," tambah Abuya Muhyiddin yang juga pengasub Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim dan Da’wah Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah, Sumedang.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x