Batalkah Berbuka Karena Menyangka Sudah Waktu Maghrib? Simak Pendapat Ulama Mazhab

- 1 April 2023, 13:49 WIB
Batalkah Berbuka Karena Menyangka Sudah Waktu Maghrib? Simak Pendapat Ulama Mazhab
Batalkah Berbuka Karena Menyangka Sudah Waktu Maghrib? Simak Pendapat Ulama Mazhab /Youtube Dakwah Harian TV /

Sebaliknya, apabila ia keliru bahwa sudah waktu adzan maghrib namun ternyata belum waktu, kemudian melakukan hal-hal yang membuat batalnya puasa maka dianggap batal.

Dari Fatwa sendiri mengatakan seluruh ulama menyepakati bahwa  batalnya puasa orang yang keliru mengira sudah Maghrib dan ia melakukan hal-hal yang membuat batalnya puasa.

Bahkan mayoritas madzhab ulama juga mengatakan batal.

 Mazhab Al-Hanafiyah yaitu Imam Al-Kasani: “Ketika seorang makan sahur, dia menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata fajar sudah terbit atau dia menyangka bahwa sudah masuk waktu Maghrib, ternyata belum maka dia wajib qadha (mengganti puasa), tanpa kaffarat.”

Lalu Mazhab Al-Malikiyah, yaitu Ibnu Abdil Barr: “Jika seorang menyangka bahwa matahari telah tenggelam sebab ada mendung atau lainnya, ternyata belum maka dia wajib qadha

Mazhab Asy-Syafi’iyah melalui Imam An-Nawawi: “Jika seseorang itu makan dengan menyangka tenggelamnya matahari, ternyata belum atau menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata sudah terbit maka puasanya batal.

Baca Juga: 6 Kunci Kebahagiaan Hidup Menurut Ali bin Abi Thalib, Bisa Jadi Renungan Agar Tidak Sedih Terus

Mazhab Al-Hanabilah, yang dikemukakan oleh Al-Mardawi:  “Jika seorang itu menyangka bahwa matahari telah tenggelam, dia masih ragu maka dia tidak harus qadha’ puasa.

Seperti itulah pendapat para ulama dan pendapat ulama Mazhab mengenai kekeliruan mendengar adzan maghrib dan melakukan hal-hal yang membuat batalnya puasa.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Kemenag Galamedia pemalang.pikiran-rakyat.com dan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x