Karena bisa menyebabkan orang tersebut menjadi korban utang dan menderita di kemudian hari.
Namun, jika orang tersebut mampu dengan memiliki barang–barang yang nantinya akan dijual dan terjual setelah bulan Haji.
Orang tersebut bisa berkurban dengan berutang agar mendapatkan keutamaannya menyembelih di hari yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Baca Juga: Spoiler Doctor Cha Episode 14: Sakit Jeong Suk Makin Parah, In Ho Enggan Bercerai
Karena kembali lagi orang tersebut memiliki gambaran untuk membayar utangnya, maka diperbolehkan.
Tetapi, jika masih memaksa untuk berkurban dengan utang dan tidak ada gambaran untuk membayar utangnya.
Kurban orang tersebut tetap sah, tetapi belum tentu menjadi pahala yang baik untuknya.
Karena bisa saja menimbulkan orang tersebut melakukan keharaman seperti mencuri untuk melunasi utangnya di kemudian hari.***