Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2023, 06:33 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya /Pexels.com / Trung Nguyen/

SRAGEN UPDATE - Istilah Nikah Syighar begitu terkenal di zaman Nabi SAW, bahkan sebelum Rasulullah SAW diutus menjadi Nabi. Maka dari itu, Islam mengkaji lebih dalam tentang nikah syighar.

Apa itu nikah syighar? Dan bagaimana hukum Islam ketika seorang laki-laki dan perempuan menyelenggarakan nikah syighar?

Berikut penjelasannya tentang arti / makna nikah syighar, serta hukumnya di dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Lajnah Ad-Daimal lil Ifta’ di dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”.

Di sana, dijelaskan oleh Al-Lajnah Ad-Daimal lil Ifta’ karena pertanyaan dari seseorang yang diajukannya. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil di Majalah ELLE Korea Edisi ELLE D dengan Memakai Perhiasan Chaumet

Pertanyaan:

Nikah Syighar banyak dilakukan di sebagian besar daerah selatan (Arab Saudi).

Sebagian masyarakat bahkan melakukan tipu daya karena khawatir ditolak. Di antara bentuk tipu daya itu ialah berlainan antara mahar dan tempatnya.

Artinya, yang satu melakukan akad pada hari ini, dan satunya lagi melakukan akad beberapa saat setelah itu.

Salah satunya melakukan akad dengan wanita yang diizinkan, yang harinya berbeda dengan orang kedua.

Mohon berikanlah fawa kepada kami tentang pernikahan seperti ini.

Apakah ini tidak termasuk nikah Syighar, terutama karena syarat di dalamnya adalah nikahkan jika tidak seperti itu, maka bukan nihak Syighar?

Baca Juga: Inilah Daftar 15 Peringkat Kontestan Program RU Next? di Babak 4 Beserta Penampilannya

Jawaban:

Soal yang semisal di atas pernah disampaikan kepada mufti negara Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan beliau sudah menjawabnya.

Kami mencukupkan diri dengan jawaban tersebut dan akan memberikan teks jawabannya kepada penanya:

Segala puji hanya milik Allah. Nikah Syighar adalah seseorang menikahkan putrinya dengan syarat agar orang lain menikahkan putrinya dengan dirinya; atau seseorang menikahkan saudarinya agar orang lain menikahkan saudarinya pada dirinya. Di antara keduanya tidak ada mahar. Akad seperti ini dinamakan nikah Syighar, karena keburukannya.

Keburukan nikah ini diserupakan dengan anjing yang mengangkat kakinya untuk kencing. Dikatakan, syagharal kalbu jika ia mengangkat kakinya untuk kencing.

Seolah-olah masing-masingnya mengangkat kakinya di atas orang lain untuk melakukan apa yang diinginkannya. Ada pula yang berpendapat bahwa makna Syighar adalah khulu, kosong. Dikatakan, syagharal makan jika tempat tersebut kosong. Syighar mengikuti wazan fi’al yang berarti mengosongkan dengan mengosongkan, sebagian dengan sebagian yang lain.

Baca Juga: Ada Keita hingga Park Han Bin, Jellyfish Entertainment akan Debutkan Boy Group Baru dengan Nama 'BLIT'

Tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman nikah Syighar ini. Karena nikah seperti ini menyelisihi syariat Allah. Hadits-hadits sahih yang mulia telat mengharamkan nikah Syighar karena menyelisihi tuntutan-tuntutan syariat.

Di dalam Ash-Shahihain diriwayatkan dari Ibnu Umar Rahimallahu bahwa Rasulullah SAW melarang nikah Syighar. Nikah Syighar ialah seorang lelaki menikahkan putrinya agar orang lain mau menikahkan putrinya kepada dirinya, dan di antara keduanya tidak ada mahar.

Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Ibnu Umar Rahimallahu, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada nikah Syighar dalam Islam.”

Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Rahimallahu, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah Syighar ialah mengucapkan. ‘Nikahkanlah putrimu kepadaku, maka akan aku nikahkan putriku kepadamu’, atau, ‘Nikahkanlah saudarimu kepadaku, maka akan aku nikahkan saudaraku kepadamu’.”

Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah Rahimallahu berkata, “Nabi SAW melarang nikah Syighar.”

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Jungle Episode 4: Pladao Terus Mencari Informasi Dibalik Kematian Sepupunya

Dan diriwayatkan dari Abdurrahman bin Hurmuz Al-A’raj bahwa Al-Abbas bin Abdullah bin Abbas menikahkan Abdurrahman bin Hakam dengan putrinya, dan Abdurrahman menikahkan Al-Abbas dengan putrinya, dan keduanya memberikan mahar. Maka, Mu’awiyah bin Abi Sufyan langsung mengirim surat kepada Sufyan bin Marwan bin Al-Hakam yang berisi perintah untuk memisahkan keduanya. Di dalam surat tersebut, Mu’awiyah menulis. “Ini adalah nikah Syighar yang dilarang oleh Rasulullah SAW.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Para ulama Rahimallahu berbeda pendapat dalam menafsirkan nikah Syighar, sebagaimana mereka berbeda pendapat tentang status sahnya. Di dalam Nailul Authar disebutkan bahwa nikah Syighar memiliki dua bentuk:

Pertama: sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits, yaitu masing-masing dibebaskan dari membayar mahar.

Kedua: masing-masing dari dua wali ini mensyaratkan kepada yang lain untuk menikahkan dirinya dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Sebagian ulama menganggap bahwa yang dilarang hanya nikah jenis pertama, sedangkan yang kedua tidak dilarang.

Baca Juga: Spoiler King the Land Episode 15: Sa Rang Harus Memilih antara Gu Won dan Rekan Kerjanya

Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama telah berijma’ bahwa nikah Syighar tidak diperbolehkan, namun mereka berselisih pendapat tentang status sahnya.”

Jumhur berpendapat nikahnya batal. Di dalam riwayat Malik disebutkan bahwa nikahnya dibatalkan sebelum istrinya digauli, bukan setelahnya.

Ibnu Mundzir menceritakannya dari Al-Auza’i. Sedangkan pengikut mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah Syighar itu sah, tetapi harus ada maharnya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Makhul, Ats-Tsauri, Al-Laits, satu riwayat dari Ahmad, Ishaq dan Ibnu Tsaur.

Ibnu Qayyim Rahimallahu berkata di Zadul Ma’ad, “Para Fuqaha berbeda pendapat dalam hal itu. Ahmad berkata nikah Syighar adalah jika seseorang menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya dengan syarat orang itu juga menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada dirinya, dan tidak ada mahar di antara keduannya. Tetapi jika mereka menyebutkan maharnya, maka akadnya sah dengan mahar yang disebutkan di hadapannya.

Sementara Al-Kharaqi berpendapat nikahnya tidak sah, sekalipun mereka menyebutkan maharnya. Sedangkan Abul Barakat Ibnu Taimiyah dan yang lainnya dari sahabat Ahmad berpendapat bahwa jika mereka menyebutkan maharnya dan mengatakan salah satunyan maharnya separuh dari mahar yang lainnya, maka ini tidak sah. Tetapi jika tidak mengatakan hal itu maka akadnya sah.”

Baca Juga: Spoiler The Uncanny Counter 2 Episode 3: Ma Joo Seok Menjadi sangat Marah Karena Kematian Istrinya

Di dalam Al-Muharrar disebutkan bahwa orang yang menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada seorang lelaki dengan syarat ia juga harus menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada dirinya, lalu ia menerima syarat itu dan tidak ada mahar di antara keduanya, maka akadnya tidak sah. Ini dinamakan nikah Syighar, tetapi jika mereka menyebutkan maharnya, maka akadnya sah sesuai dengan mahar yang ditentukan tersebut.

Al-Kharaqi berkata, “Pada asalnya tidak sah. Tetapi ada yang berpendapat, ‘Jika di dalam akad tersebut, ia berkata, ‘Mahar milik salah satunya adalah mahar untuk yang lainnya’. Maka akadnya tidak sah. Jika tidak mengatakan demikian, maka menurut pendapat yang paling benar, akadnya sah, karena mengingat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dan pendapat yang kuat menurut kami ialah bahwa semuanya merupakan nikah Syighar yang nyata, dan tidak ada perbedaan dalam hal itu. Yaitu, masing-masingnya tidak ada maharnya, bahkan mahar yang sama digunakan untuk temannya, atau ada mahar yang sedikit sebagai bentuk penipuan, maka hukum akad yang batil ini harus dibatalkan, baik sebelum istri digauli ataupun sesudahnya.

Baca Juga: Prediksi Anime My Happy Marriage Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Syariat Islam datang dengan mengharamkan nikah Syighar karena ia mengandung unsur mempermainkan tanggung jawab dan tuntutan perwalian, yaitu berupa kewajiban menasihati dan mencurahkan segenap usaha untuk memilihkan seseorang yang bisa menolong kehidupan dunia dan akhirat wanita yang berada dalam perwaliannya.

Karena, semestinya seorang wali akan memilih yang maslahat, mengayomi, dan memerhatikan wanita yang berada dalam perwaliannya, bukan memandang dengan pandangan syahwat, bersikap kurang ajar dan meremehkan.

Wanita yang berada dalam perwaliannya bukan seperti budaknya, atau hewan piaraannya, atau harta yang bisa ia perlakukan sekehendaknya.

Tetapi ia adalah amanah yang ada di lehernya, yang harus ia nikahkan dengan suami yang sekufu dan dengan mahar mitsl. Karena setiap pemimpin akan ditanyai tentang orang yang dipimpinnya.

Maka, ketika seorang wali menyepelekan sehingga ia lebih mementingkan kemaslahatan dirinya daripada kemaslahatan wanita yang berada di bawah perwaliannya, seperti ia ditawari dengan sejumlah harta atau istrinya, atau ia menghalang-halanginya untuk menikah karena menunggu orang yang datang untuk memberi apa yang diinginkannya maka hak perwaliannya gugur atasnya, dan perwaliannya diserahkan kepada orang yang lebih berhak untuk menjadi walinya.

Baca Juga: Kim So Hyun Menerima Tawaran di Drama Good Boy Bersama Park Bo Gum dan Oh Jung Se!

Adapun soal yang disebutkan oleh si penanya, bahwa nikah Syighar telah tersebar di kabilah-kabilah Bani Harits dan selainnya, maka orang-orang yang cemburu terhadap kemaslahatan kaum muslimin wajib mengingkari perbuatan tersebut dengan lisan-lisan mereka.

Jika hal itu tidak membuat jera, maka mereka mengangkat masalah ini kepada para hakim.

Hakim-hakim tersebut Insyallah akan menegakkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan, dan menjaga kehormatan Islam serta melaksanakan tuntutan-tuntutannya. Wallahu a’lam.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah