SRAGEN UPDATE - Maraknya kasus hamil di luar nikah membuat sebagian orang beranggapan bahwa pernikahan adalah solusi untuk menutupi aib kedua belah pihak keluarga.
Bagaimana hukum menikahi wanita hamil di luar nikah menurut Islam tanpa memikirkan konsekuensi dari pernikahan tersebut?
Alasan pernikahan itu dilakukan adalah menutup aib kedua belah pihak keluarga, bentuk pertanggungjawaban karena telah menghamili pihak wanita.
Memperoleh kejelasan status anak yang berada dalam kandungan. Berikut penjelasan hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah menurut Islam:
PRO
Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang berbunyi:
“Wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.”
Ulama Hanafiyyah berpendapat nikahnya/SAH dan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya.
Sedangkan Ulama Syafi'iyah berpendapat nikahnya SAH dan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun orang lain