KONTRA
Ulama Malikiyyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama berpendapat nikahnya TIDAK SAH.
Pendapat terkuat perihal menikahi wanita yang hamil di luar nikah adalah TIDAK SAH, dengan alasan:
Telah ada dalil larangan yang sangat jelas. Adanya pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan yang mengharamkan; maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.
Menikahi wanita hamil akan menjadi penyebab ketidakjelasan nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut.
Larangan Menikahi Wanita yang Hamil di luar Nikah
Keumuman firman Allah Ta'ala:
“Dan wanita-wanita yang hamil, masa 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (At-Thalaq/65:41).
Muhammad al-Amin as-Syingîthy rahimahullah berkata: