Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam 

- 5 Oktober 2022, 14:39 WIB
Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam 
Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam  /Pixabay/

KONTRA

Ulama Malikiyyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama berpendapat nikahnya TIDAK SAH.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Arti Air Mata Lesti Kejora Jelang Menikah dengan Rizky Billar: Ragu Sejak Awal

Pendapat terkuat perihal menikahi wanita yang hamil di luar nikah adalah TIDAK SAH, dengan alasan:

Telah ada dalil larangan yang sangat jelas. Adanya pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan yang mengharamkan; maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan.

Menikahi wanita hamil akan menjadi penyebab ketidakjelasan nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut.

Larangan Menikahi Wanita yang Hamil di luar Nikah

Keumuman firman Allah Ta'ala:

“Dan wanita-wanita yang hamil, masa 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (At-Thalaq/65:41).

Muhammad al-Amin as-Syingîthy rahimahullah berkata:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah