Islam merupakan agama yang sempurna. Sejalan dengan hal ini, Islam pun telah mengatur segala hal tentang pernikahan dengan sangat terperinci.
Tujuannya tak lain untuk melindungi muslim dan keturunannya dengan baik.
Fenomena yang marak terjadi di kalangan muda-mudi saat ini adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, kasus hamil di luar nikah pun meningkat.
Untuk menutupi hal tersebut, tak sedikit dari mereka yang kemudian melangsungkan pernikahan dalam kondisi mempelai wanita sedang mengandung.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Wallahu A’lam Bishawab.
Itulah hukum menikahi wanita hamil di luar nikah, bersumber dari situs instagram Tau Lebih.***