“Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil.” [Adhwâul Bayân, as-Syingithi (6/93)].
Baca Juga: 6 Tips Berguna Bagi Introvert Agar Hidup Lebih Produktif, Ini Tipsnya!
Bagaimana Agar Pernikahannya Sah?
Bertaubat pada Allah Ta'ala
Istibra' (membuktikan kosongnya rahim) dengan menunggu sampai datangnya haid satu kali.
Jika dua hal ini tidak terpenuhi, maka tidak boleh melakukan pernikahan.
Bagaimana Jika Terlanjur Menikah?
Jika pasangan tersebut memilih pendapat yang membolehkan pernikahannya, maka tidak diharuskan memperbarui akad nikah.
Sebab hal ini termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama.
Namun, tindakan yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad nikahnya agar keluar dari perbedaan pendapat.