Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam 

- 5 Oktober 2022, 14:39 WIB
Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam 
Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Islam  /Pixabay/

“Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil.” [Adhwâul Bayân, as-Syingithi (6/93)].

Baca Juga: 6 Tips Berguna Bagi Introvert Agar Hidup Lebih Produktif, Ini Tipsnya!

Bagaimana Agar Pernikahannya Sah?

Bertaubat pada Allah Ta'ala

Istibra' (membuktikan kosongnya rahim) dengan menunggu sampai datangnya haid satu kali.

Jika dua hal ini tidak terpenuhi, maka tidak boleh melakukan pernikahan.

Bagaimana Jika Terlanjur Menikah?

Jika pasangan tersebut memilih pendapat yang membolehkan pernikahannya, maka tidak diharuskan memperbarui akad nikah.

Sebab hal ini termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama.

Namun, tindakan yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad nikahnya agar keluar dari perbedaan pendapat.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah