Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan dan Dalil-Dalil yang Menguatkannya

- 6 Agustus 2023, 06:42 WIB
Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan dan Dalil-Dalil yang Menguatkannya
Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan dan Dalil-Dalil yang Menguatkannya /Pixels.com/ Jasmine Carter/

SRAGEN UPDATE - Islam mengakui dan menghormati fitrah cinta di antara manusia, termasuk cinta kepada lawan jenis. Karena cinta yang dirasakan oleh setiap orang kepada siapa pun, termasuk lawan jenis adalah sesuatu yang Allah anugerahkan kepada hatinya.

Namun, bagaimana jika seorang muslim / muslimah jatuh cinta kepada orang yang memiliki keyakinan berbeda? Apakah muslim / muslimah tersebut masih dapat menikah dengan orang yang berbeda agama?

Berikut jawabannya, sebagaimana dilansir SragenUpdate.com dari buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”, dan dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim.

Penjelasan mengenai ‘apakah diperbolehkan nikah beda agama di dalam Islam’ pada artikel ini juga memuat dalil-dalil yang menguatkan alasan yang mendukung hukum asalnya.

Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil di Majalah ELLE Korea Edisi ELLE D dengan Memakai Perhiasan Chaumet

Pertanyaan:

Apa hukum menikahkan anak-anak perempuan kaum muslimin dengan lelaki non-Muslim?

Jawaban:

Hukum syar’i terkait pernikahan ini adalah batil. ketetapan ini berdasarkan nash Al-Qur’an, As-Sunah dan Ijma’ kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221).

Baca Juga: Prediksi Anime My Happy Marriage Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Allah Ta’ala juga berfirman:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).

Alasannya, karena wanita muslimah tersebut disesatkan dan dirusak akidahnya sementara dia tidak bisa memperbaiki suaminya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya, “Mereka mengajak ke neraka.”

Maksudnya, sudah menjadi tradisi orang-orang musyrik jika mereka mengajak orang lain kepada sesuatu yang menjadi sebab untuk masuk neraka, baik berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan.

Hubungan pernikahan merupakan sarana paling kuat untuk memberikan pengaruhnya dalam jiwa. Ia tidak akan rida kepada istrinya sampai istrinya mengikuti agamanya, sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala:

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Jungle Episode 4: Pladao Terus Mencari Informasi Dibalik Kematian Sepupunya

وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120).

Di samping itu, lelaki non-Muslim juga secara otomatis tidak sekufu dengan wanita muslimah. Karena hak-hak dalam pernikahan menuntut istri untuk menunaikan hak-hak suaminya. Allah Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (An-Nisa’: 34).

Maka dari itu, tidaklah patut jika si suami kafir sementara istrinya wanita muslimah. Karena Allah berfirman:

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا ࣖ

“Allah sakali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 141).

Baca Juga: Girl Group Kep1er Segera Dinyatakan Melakukan Comeback pada Bulan September 2023

Selain itu, si suami berada di atas istrinya, baik secara hissi (indrawi) maupun maknawi. Ini bertentangan dengan sabda Nabi SAW: “Islam itu tinggi, dan tidak ada sesuatu yang lebih tinggi darinya.”

Masalah ini harus didudukkan dengan benar, dan orang yang membujuk wanita-wanita muslimah itu harus diperlakukan sesuai tuntutan kaidah syariah yang suci.

Maka, jika ada wanita muslimah yang menikah dengan lelaki non-Muslim dengan menganggap bahwa lelaki itu halal baginya, maka ia adalah wanita yang sudah murtad. Demikian juga dengan walinya.

Tetapi jika ia melakukanya tanpa menganggap bahwa lelaki itu halal baginya, maka sungguh ia telah melakukan dosa besar dan kesalahan fatal.

Sekalipun ia tidak dihukumi murtad, ia tetap dikenai hukuman had berupa rajam jika ia adalah wanita yang sudah bersuami, dan dikukum jilid dan diasingkan selama setahun jika ia adalah gadis yang belum menikah. Ini berlaku jika si wanita mengetahui hukumnya.

Baca Juga: Inilah 5 Drama Korea Terbaru di Bulan Agustus 2023, Ada My Dearest dan The First Responders 2

Tetapi jika ia tidak tahu hukumnya maka hukuman had gugur darinya. Sebab, had itu tertolak karena adanya syubhat-syubhat.

Keduanya juga harus dipisahkan, dan si suami juga harus diperlakukan sebagaimana tuntutan kaidah syariat yang suci.

Seorang hakim berhak mempertimbangkan maslahat yang syar’i, dan berijtihad dalam menentukan jenis pemisahan bagi keduanya.

Bahkan jika maslahat menuntut agar mereka dijatuhi hukuman bunuh, maka mereka berhak mendapatkannya. Hukuman seperti ini diperbolehkan secara syar’i. Wallahu a’alam.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah