SRAGEN UPDATE - Pemerintah memberikan bantuan kepada para usaha mikro melalui program melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Program ini untuk membantu produktifitas untuk para usaha mikro, kecil atau menengah (UMKM), yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi di masa pandemic Covid-19.
Program ini diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapat Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sama sekali.
Baca Juga: Terungkap Adegan Dibalik Layar Lee Kwang Soo Saat Syuting Film ‘Sinkhole’
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para pelaku BPUM seperti:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan/NIB (IUMK)
- Foto usaha, alamat tempat usaha, dan rekap aset dan omset
- Nomor Whatsapp yang aktif
Setelah persyaratan terkumpul secara lengkap, silahkan ikuti tata cara pendaftaran secara via online dengan mengisi:
Pendaftaran melalui link bit.ly/BPUMSragen2021
Isi secara jujur hingga akhir pertanyaan.
Adapun ketentuan untuk mendapatkan BPUM, diantaranya:
- Warga masyarakat Sragen (Dengan membuktikan KTP Kab Sragen);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha;
- Tidak sedang mengakses pinjam KUR (Kredit Usaha Rakyat);
- Tidak berstatus sebagai Pegawai sipil, TNI / Polri dan BUMN / BUMD;
- Dikhususkan untuk yang belum pernah mendapatkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro;
- Berkas yang lengkap akan diusulkan sebagai calon BPUM secara Daftar online dan mengirimkan berkas ke Dinas.
Baca Juga: Catat ! 35 Link Pengumuman CPNS 2021 Selain SSCN
Batas pendaftaran hingga 8 Agustus 2021 dan batas pengumpulan berkas 9 Agustus 2021.
Segera daftarkan UMKM anda untuk mendapatkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah dan share kepada rekan-rekan yang membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat hubungi :
Via telepon (0271)-891050
Instagram : @dinkopukm.sragen
Website: www.dinkopukm.sragenkab.go.id
***