Resmi! SK PPPK Tahap II Kabupaten Sragen Telah Diserahkan

9 Juli 2022, 11:01 WIB
Kota Sragen /Instagram about Sragen

SRAGEN UPDATE – Penyerahan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah resmi diserahkan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Sebanyak 484 PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen telah diserahkan SK-nya.

Penyerahan SK PPPK tahap II tersebut diserahkan pada Kamis, 7 Juli 2022 di Pendopo Sumonegaran, Rumah Dinas Bupati Sragen.

Penyerahan PPPK tahap II ini disambut dengan penuh sukacita oleh para guru PPPK yang sebagian besar telah mengabdi dan mengajar selama puluhan tahun.

Baca Juga: Setelah Idul Adha, Jangan Lewatkan Puasa Ayyamul Bidh 3 Hari, Niat dan Doa Berbuka Lengkap di Bulan Dzulhijjah

Bahkan, tidak sedikit guru PPPK yang menitikkan air mata bahagia setelah penantian yang cukup lama.

Dalam sambutannya, Bupati Sragen Yuni menyampaikan bahwa masih sedikit para guru yang mencapai batas sejahtera, namun tetap semangat dan ikhlas mendidik murid-muridnya.

“Alhamdulillah, yang dinanti akhirnya datang.Walaupun tidak sedikit pula guru yang mencapai batas sejahtera, karena saya melihat masih banyak yang berjuang seperti Guru Tidak Tetap (GTT),” kata Bupati Yuni yang SragenUpdate.com kutip dari @kominfo.sragen.

“Bahkan ada yang sudah usia 57 tahun baru masuk PPPK, namun tetap semangat dan ikhlas mendidik murid-muridnya,” ucap Bupati Yuni.

Baca Juga: 5 Beasiswa di Indonesia yang Memberikan Bantuan Dana hingga Lulus Kuliah

Sebanyak 5 guru yang diangkat menjadi PPPK telah berusia mendekati 60 tahun, sisanya yaitu guru-guru muda.

Bupati Yuni meminta para guru yang masih muda ini untuk dapat menunjukkan prestasinya, sebab PPPK sendiri merupakan kontrak kerja setiap lima tahun sekali.

Dalam kontrak tersebut, juga ada evaluasi yang bertujuan untuk melihat kinerja masing-masing guru PPPK yang telah diangkat.

Apabila kinerja mereka bagus, maka kontrak tersebut dapat diperpanjang.

Baca Juga: JUMAT NGOPI: Gerakan Jumat Wajib Minum Kopi Masyarakat Kabupaten Temanggung Kembali Digelar

Namun, apabila kinerja mereka kurang bagus atau buruk, maka bisa saja kontrak tersebut diputus dan dihentikan.

Sementara itu, dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati menyampaikan rincian guru yang mendapat SK PPPK.

“Guru SD sebanyak 366 orang dan guru SMP sebanyak 82 orang,” ujar Kurniawan yang SragenUpdate.com kutip dari @kominfo.sragen

Dari ratusan guru itu, ada 20 guru PPPK yang digeser ke unit kerja baru karena sekolahnya terkena kebijakan regrouping,” ucap Kurniawan.

Baca Juga: MyPertamina Banyak Di-Review Negatif, Pengguna: Aplikasi Masih Banyak Bug-nya, Padahal Baru 1 Minggu Rilis

“Proses pergeseran tugas baru itu masih menunggu proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kurniawan.***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Kominfo Sragen

Tags

Terkini

Terpopuler