Yuk Jadi Pengendara Patuh Lalu Lintas, Pahami Daftar Tilang Berikut Ya!

- 29 Juni 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi tilang (NTMC Polri). Pahami daftar tilang agar kita jadi pengendara patuh lalu lintas
Ilustrasi tilang (NTMC Polri). Pahami daftar tilang agar kita jadi pengendara patuh lalu lintas /NTMC Polri

SRAGEN UPDATE- Gimana si rasanya ketika bertemu polisi di jalan dan langsung menghentikan kita. Takut dan cemas pasti akan menghampiri diri kita.

Tilang adalah sebuah kata menakutkan bagi pengendara yang benar-benar mematuhi undang- undang lalu lintas, berbeda dengan pengendara yang tidak tahu undang-undang lalu lintas, atau tahu tapi bersikap bodo amat.

Terkadang kita beranggapan bahwa kendaraan ketika ditilang oleh polisi bisa disuap. Nah, inilah paradigma yang salah. Namun, pihak polisi juga terkadang mau menerima suapan itu.

Jika kita membaca di website resmi Polri, di sana dituliskan bahwa polisi tidak boleh menerima suap dan pelanggar tidak boleh menyuap.

Baca Juga: Miris! Melaporkan Aksi Pungli, Benni Eduward Alami Kriminalisasi, Pemerasan hingga Siksaan

Jika itu terjadi maka kedua belah pihak ini wajib dipenjara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan oleh DPR pada tahun 22 Juni 2009 mengatakan bahwa, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp.250 ribu hingga Rp.1 juta.

Berikut beberapa daftar tilang untuk kendaraan terhadap pelanggaran lalu lintas dikutip Sragen Update dari laman resmi Polri, yaitu:

1) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta (Pasal 281).

2) Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebanyak Rp.250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: https://www.polri.go.id/tilang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x