SRAGEN UPDATE – Masyarakat juga memiliki peran untuk memberantas pungutan liar. Berapa besar peran masyarakat untuk mengusutnya? Faktanya, menguak kasus pungli tidak mudah dilakukan oleh masyarakat biasa, seperti yang dialami oleh Benni Eduward.
Sebagai seorang Youtuber, ia memiliki tujuan untuk merekam aksi pungutan liar di jalanan. Hal itu telah dilakukan karena pengalaman pahit yang pernah dialaminya menjadi korban. Sebenarnya upaya untuk melaporkan secara resmi telah dilakukannya, namun laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Sebagaimana yang diceritakan dalam Kanal Youtube Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, ia memberanikan diri untuk merekam Tindakan pungli yang dilakukan oleh aparat.
Pada salah satu videonya mengungkap Tindakan aparat dengan mobil milik salah satu polisi yang menunggak pajak. Ia bersama temannya mendapatkan data tersebut melalui aplikasi resmi, yaitu website https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php .
Pada video tersebut Benni sebenarnya hanya membacakan data dari website yang ia temukan dan temannya berperan untuk merekam video.
Atas tindakannya tersebut, ia harus mendekam di penjara dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Benni divonis 8 tahun penjara dan baru bebas tanggal 16 April lalu.
Sayangnya, layanan website tersebut saat ini tidak bisa diakses oleh masyarakat umum, karena harus mencantumkan lima digit terakhir nomor rangka.
Mendekam di penjara tidak menjadi akhir dari akibat yang ia dapatkan setelah berusaha mengungkap aksi pungli. Bahkan di dalam penjara ia juga kerap mendapatkan perilaku kriminalisasi.