“Dibedakan sapi sehat dan yang sakit, kalau dijadikan satu nanti menular.
Begitupun ketika sakit, tidak boleh dipotong, mati karena PMK dikubur jangan dibuang di sungai atau manapun,” kata Yuni Sukowati yang dilansir SragenUpdate.com dari @kominfo.sragen.
Baca Juga: Mengapa Sragen Disebut Bumi Sukowati ? Simak Penjelasannya
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen, Rina Wijaya mengatakan bahwa vaksinasi PMK tidak dapat dilakukan 100 persen.
Distribusi vaksin PMK tahap pertama akan diberikan ke wilayah yang memiliki populasi hewan ternak paling banyak yaitu, eks Kawedanan Gemolong.
Diantaranya ialah Kecamatan Plupuh, Kecamatan Tanon, Kecamatan Sumberlawang, Kecamatan Miri, Kecamatan Kalijambe dan Kecamatan Gemolong.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Pukesmas Masaran I Kabupaten Sragen di Bulan Juli, Cek Selengkapnya
“Distribusi tahap pertama ke populasi paling tinggi di eks kawedanan Gemolong,” ujar Rina yang dilansir SrangeUpdate.com dari @kominfo.sragen.
“Disana jumlah kasus Sumberlawang 55, Miri 5, Gemolong 11, Kalijambe 50, Plupuh 18, dan Tanon 32 kasus,” ucap Rina.
PMK sendiri merupakan penyakit yang akhir-akhir ini ramai menyerang hewan ternak. Sampai 4 Juli 2022 lalu, total kasus PMK di Kabupaten Sragen telah mencapai 1.007 kasus.