Penutupan Candi Borobudur Selama Libur Lebaran 2021

11 Mei 2021, 16:38 WIB
Vaksin Covid-19. /Pixabay/Ali Raza/

SRAGEN UPDATE - Perkembangan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia sudah meluas di beberapa daerah, termasuk wilayah Jawa Tengah, yang telah masuk tahun kedua namun belum berakhir.

Baca Juga: Diabetes Penyebab Kematian Sapri Pantun, Perhatikan Kebiasaan Makan Kita!

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Resiko COVID-19 di Kabupaten Magelang, bahwa Kabupaten Magelang berada di zona oranye sehingga dalam rangka menekan transmisi virus, kegiatan masyarakat di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.

Baca Juga: Peraturan Pelaksanaan Salat Idulfitri dari Kementerian Agama Indonesia 2021


kata Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati, Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan pada 8-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Komedian Indonesia, Sapri Pantun Meninggal Jelang Kelahiran Anaknya


Ia menyampaikan Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan objek tujuan wisata di Indonesia yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan orang per hari terutama pada masa libur Lebaran/Idul Fitri. Kondisi tersebut rentan berpotensi terjadinya transmisi COVID-19 menjelang, selama, dan pascalebaran/Idul Fitri tahun 2021.

Baca Juga: Ulama Indonesia, Ustadz Tengku Zulkarnain Berpulang Hari Ini Setelah Terpapar COVID-19


"Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur, maka Candi Borobudur ditutup sementara untuk kunjungan pada 8-17 Mei 2021," katanya.

Baca Juga: Tidak Hanya Haram, Anjing Bisa Menjadi Teladan Bagi Umat Manusia


Wiwit menyampaikan COVID-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).

Baca Juga: Pemkot Kendari Luncurkan Mobil Listrik Hyundai Lonic Wujudkan Kendaraan Ramah Lingkungan!


Sementara dalam keterangan tertulis di Magelang, Sabtu, Wiwit menyampaikan penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang.

Baca Juga: DPR Musikal: Replika Realita Wakil Rakyat Kita?

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian COVID-19 pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.***

 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler