Nasib Belum Jelas, Korban Minna Padi: Kami Berharap OJK Bertindak Tegas

13 Juni 2021, 10:08 WIB
para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali meminta tindak tegas dari pihak Otoritas Jasa Keuangan. /

SRAGEN UPDATE - Setelah hampir berjalan dua tahun, para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali meminta tindak tegas dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Hal tersebut karena hingga saat ini masih tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana tabungan nasabah.

"Kami berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM," kata perwakilan nasabah, Yanti melalui keterangan di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

Pada November 2019 lalu OJK melalui surat S-1422/PM.21/2019 resmi membubarkan enam produk reksadana MPAM.

Hal tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran UU dan POJK yang melibatkan direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham pengendali.

Dikarenakan hal itu pulalah Yanti selaku perwakilan nasabah menyatakan dengan tegas bahwa MPAM memiliki tanggung jawab terhadap segala kerugian yang terjadi.

Nyatanya, permasalahan terkait perlindungan konsumen sektor jasa juga telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru OJK. Deadline Jum'at, 18 Juni 2021

Oleh karena itu, sudah jelas bawa pihak MPAM memang harus menyelesaikan seluruh pembayaran kepada pihak nasabah.

Sayangnya, harapan tersebut memang masih belum ada kejelasan. Maka, selain meminta ketegasan dari pihak OJK, ia turut berharap adanya bantuan dari pihak DPR-RI.

"Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak," sambung Yanti.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler