Penyalahgunaan Wewenang, JS Divonis 9 Tahun Penjara Untuk Kasus Kredit Fiktif yang Merugikan Bank NTT

- 12 Juni 2021, 09:10 WIB
Polda NTT menangkap JS pelaku penyalahgunaan wewenang kredit fiktif yang merugikan Bank NTT
Polda NTT menangkap JS pelaku penyalahgunaan wewenang kredit fiktif yang merugikan Bank NTT /Dok. Humas Polda NTT/

SRAGEN UPDATE - Pelaku tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank NTT JS (43) divonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hukum pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggaa Timur (NTT).

Polres Kupang sudah menangani kasus tersebut sejak 2020 lalu setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Di dalam kasus tersebut JS Berperan sebagai inisiator dan eksekutor pada praktik pemberian kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Oelamasi.

Baca Juga: Penyebab Ledakan Pabrik di Gresik Masih Belum Bisa Dipastikan

JS selaku pemimpin cabang dan analisis melakukan beberapa Tindakan diluar kewenangannya yakni; melakukan mark up jaminan fasilitas kredit KUR, KMK, RC serta melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lain yang belum lunas.

Atas Tindakan penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan JS mengakibatkan kerugian Bank NTT cabang Oelamasi sebesar Rp 6,7 miliar.

Polres Kupang menjerat JS dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a subsider Pasal 49 ayat(2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 19992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wujudkan Zero Premanisme 22 Preman Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat

“JS dikenai hukuman 9 tahun penjara, dan denda sejumlah Rp 10 miliar. Dan apabila JS tidak dapat membayar maka diganti dengan kurungan selama satu satun penjara,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto menyadur Antara, Jumat 11 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x