BAPPEBTI Beri Izin Resmi Pada Aset Kripto Tadpole Finance, Indodax Mengapresiasi Hal Itu

- 18 Agustus 2022, 08:24 WIB
BAPPEBTI Beri Izin Resmi Pada Aset Kripto Tadpole Finance, Indodax Mengapresiasi Hal Itu
BAPPEBTI Beri Izin Resmi Pada Aset Kripto Tadpole Finance, Indodax Mengapresiasi Hal Itu /mediacenter.riau.go.id/

SRAGEN UPDATE - Tadpole Finance (FAD) merupakan sebuah proyek blockchain yang bergerak di bidang Decentralized Finance (DeFi).

Belum lama ini, Tadpole Finance (FAD) telah resmi terdaftar menjadi salah satu aset kripto berizin resmi dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

CEO Tadpole Finance (FAD), Wildan Ramadhan, mengungkapkan bahwa Tadpole yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘kecebong’, sudah masuk ke dalam daftar aset kripto di bawah pengawasan BAPPEBTI.

Baca Juga: Tidak Ada Sosok Penting Ini, Berikut Daftar 22 Pemain Persib Bandung yang Bertolak ke Sleman

Masuknya Tadpole Finance (FAD) ke dalam daftar tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 11 tahun 2022, sehingga pengembang dan investor blochain di Indonesia lebih aman menggunakan Tadpole Finance (FAD).

“Tadpole Finance merupakan proyek Indonesia yang mengembangkan fitur DeFi seperti staking dan saving. Kami bersyukur dan bangga telah masuk ke dalam daftar aset kripto BAPPEBTI,” ujar Wildan Ramadhan selaku CEO Tadpole Finance (FAD).

Tadpole Finance (FAD) mempunyai kapitalisasi pasar sebesar lebih dari Rp17 miliar dengan harga sekitar Rp31 ribu per tokennya.

Baca Juga: Kedapatan Memfollow Akun Resmi Persib Bandung, Benjamin Mora Pelatih Baru Persib Bandung, Benarkah?

Sekarang ini, Tadpole Finance (FAD) berada pada peringkat 1.435 berdasarkan coinmarketcap.com per Kamis, 8 Agustus 2022.

Wildan Ramadhan menyebutkan, kedepannya Tadpole Finance (FAD) berencana akan mengembangkan bisnis dengan berbagai produk Web3 lain.

Saat in, Web 3.0 sedang menjadi sebuah bisnis masa depan yang akan memudahkan aktivitas banyak orang di seluruh dunia.

Usai merambah DeFi, tentunya pengembang Tadpole Finance (FAD) tidak sulit untuk masuk ke teknologi mutakhir Web 3.0.

Tadpole Finance (FAD) memiliki aset kripto yang bernama TAD.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ketahuilah 7 Jalan Datangnya Jodoh, Salah Satunya Sahabat Sendiri

Aset tersebut dapat dibeli dan disimpan lewat Indodax, yaitu platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia.

Wildan Ramadhan pun menambahkan, Indodax mempunyai komunitas yang besar dan TAD siap menyambut potensinya.

Sebab, potensi kripto di Indonesia sangatlah besar.

Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah investor kripto dan volume perdagangan.

“Indodax merupakan platform pertukaran kripto terbesar di Indonesia dan memiliki anggota yang paling banyak, serta aman karena memiliki legalitas dari BAPPEBTI,” ujar Wildan yang dikutip oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: 12 Skill yang Bisa Raup Penghasilan Besar, Kuasai ini Kalau Mau Dapat Penghasilan 3 Digit

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan secara khusus mengapresiasi penetapan daftar kripto yang baru dirilis oleh BAPPEBTI selaku regulator.

“Selamat kepada Tadpole, sebagai salah satu token yang masuk ke dalam daftar aset kripto legal BAPPEBTI. Ini menunjukkan bahwa Tadpole sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia melalui penilaian ketat dari BAPPEBTI,” ujar Oscar Darmawan.

Oscar Darmawan menilai bahwa penetapan tersebut memberikan angin segar bagi pengembang maupun pemegang Tadpole Finance (FAD) beserta ekosistem kripto di Indonesia.

Baca Juga: 10 Tipe Laki-laki yang Harus Dihindari, Salah Satunya Gila Kerja

Dengan demikian, diharapkan nantinya akan lebih banyak token asli Indonesia yang dapat masuk ke dalam daftar berizin BAPPEBTI agar mampu mendorong dan mengokohkan ekosistem kripto dan blockchain di Indonesia.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah