SRAGEN UPDATE - Kementerian Agama batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pembatalan pencabutan izin yang diumumkan Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama Ad Interim salah satunya karena lembaga pondok pesantren tidak terlibat dalam kekerasan seksual yang dilakukan Bechi.
Sebelumnya diketahui, Mas Bechi atau Mochamad Subchi Anzal Tsani (MSAT) menjadi pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati pondok pesantren tersebut.
Mas Bechi sendiri merupakan pengasuh ponpes sekaligus putra dari kiai KH Moch. Muchtar Mu'thi atau pendiri pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Informasi Vaksin Gratis di Malang, Tersedia hingga 16 Juli 2022
Ia sebenarnya telah menerima panggilan polisi sejak tahun 2019 atas kasus yang sama, namun dirinya selalu mangkir sehingga proses hukum berjalan dengan lambat.
Ia juga pernah menjadi daftar DPO alias Daftar Pencarian Orang atas kasusnya tersebut. Hingga pada Jumat, 8 Juli 2022 ia menyerahkan diri ke polisi setelah dikepung selama 15 jam.
Setelah penahanan pelaku, pondok pesantren kembali diizinkan beroperasi. Ini karena yang terlibat kasus kekerasan seksual hanya satu pengurus pesantren saja.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Muhadjir menuturkan bahwa lembaga pondok pesantren tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan.