Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

- 12 Juli 2022, 15:51 WIB
Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Update Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022 /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

SRAGEN UPDATE – Persyaratan naik kereta api telah diupdate oleh Kementerian Perhubungan RI melalui SE No. 72 Tahun 2022 pada 8 Juli 2022.

Persyaratan tersebut meliputi KA antar kota maupun jarak dekat.

Dilansir SragenUpdate.com dari Instagram @kai121_, berikut persyaratan naik kereta api antar kota:

Baca Juga: Update Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Vaksin Booster?

1. Apabila sudah vaksin dosis ketiga (booster), kamu tidak perlu skrining RT-PCR/rapid test antigen.

2. Apabila sudah vaksin dosis kedua, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

3. Apabila baru vaksin dosis pertama, kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 24 jam).

Baca Juga: KA Kertajaya Sandang Predikat Kereta Api dengan Stamformasi Terpanjang, Simak Profil Lengkapnya

4. Apabila kamu tidak bisa divaksin karena kondisi medis, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x