SRAGEN UPDATE – Persyaratan naik kereta api telah diupdate oleh Kementerian Perhubungan RI melalui SE No. 72 Tahun 2022 pada 8 Juli 2022.
Persyaratan tersebut meliputi KA antar kota maupun jarak dekat.
Dilansir SragenUpdate.com dari Instagram @kai121_, berikut persyaratan naik kereta api antar kota:
Baca Juga: Update Terbaru Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Harus Vaksin Booster?
1. Apabila sudah vaksin dosis ketiga (booster), kamu tidak perlu skrining RT-PCR/rapid test antigen.
2. Apabila sudah vaksin dosis kedua, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
3. Apabila baru vaksin dosis pertama, kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 24 jam).
Baca Juga: KA Kertajaya Sandang Predikat Kereta Api dengan Stamformasi Terpanjang, Simak Profil Lengkapnya
4. Apabila kamu tidak bisa divaksin karena kondisi medis, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.