SRAGEN UPDATE - Inilah yang wajib diketahui bagi penumpang perjalanan baik itu menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Mulai 19 sampai 25 Juli 2021, syarat perjalanan penumpang tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.15 Tahun 2021.
Perlu diingat bahwa perjalanan untuk wilayah Jawa dan Bali, diperlukan STRP atau Surat Keterangan.
Bagi pengguna moda transportasi udara, tetap wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil PCR Test 2x24 jam.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Kebijakan Wajib Bawa STRP Bagi Penumpang KRL
Adapun yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan kereta api, tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dengan hasil PCR Test 2x24 Jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali untuk semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi.
Hanya saja tetap harus melampirkan STRP, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam).
Dikutip dari @dishubdkijakarta ini Catatan Informasi aturan yang diberlakukan sementara: