Kemenhub Terbitkan Kebijakan Wajib Bawa STRP Bagi Penumpang KRL

- 10 Juli 2021, 18:35 WIB
Mulai 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.*
Mulai 12 Juli 2021, KRL hanya akan melayani penumpang yang merupakan pekerja sektor esensial dan kritikal.* /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama

SRAGEN UPDATE - Mulai tanggal 12 Juli 2021, kebijakan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) akan diberlakukan untuk penumpang dari kereta api listrik (KRL) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penumpang juga bisa membawa surat keterangan lain minimal pangkat minimal eselon II untuk pimpinan perusahaan dan pemerintah setempat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan surat keterangan tersebut digunakan untuk melewati jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Baca Juga: Vaksin Pfizer akan Masuk ke Indonesia, Apakah Anda Siap?

"Layanan operasional KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," jelas Anne dalam keterangannya.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut ketentuan berlaku sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 50/2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Matt Damon Menangis Haru di Lanjutan Pagelaran Festival Cannes Ke-74

"Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," tutup Adita.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah