SRAGEN UPDATE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Aturan yang pada awalnya diberlakukan pada 3 – 20 Juli tersebut diperpanjang hingga 26 Juli, di mana 21 – 25 Juli merupakan pengetatan, dan tanggal 26 Juli sedikit dilonggarkan oleh pemerintah.
Perpanjangan aturan PPKM Darurat diumumkan oleh Presiden Jokowi melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 20 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Jokowi mengumumkan perpanjangan aturan PPKM Darurat setelah sehari melakukan rapat terbatas bersama para menteri.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah selalu memantau kondisi di lapangan.
Dari hasil pemantauan sejak diterapkannya PPKM Darurat selama ini, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat dan akan melakukan pembukaan secara bertahap.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi pada konferensi pers yang dilakukan secara virtual.
Meski begitu, Pasar Tradisional, Pedagang Kaki Lima, dan Warung masih diperbolehkan membuka usaha mereka dengan kewajiban menaati peraturan.