Sragen Masuk PPKM Level 3, Bupati Minta Untuk Tidak Buru-buru

- 22 Juli 2021, 19:43 WIB
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat.
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat. /Foto: jasamarga.com/Humas/

SRAGEN UPDATE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang Hingga 26 Juli 2021 dengan penyebutan PPKM Level 3 dan Level 4.

Baik PPKM Level 3 maupun Level 4, keduanya mempunyai aturan sama terkait mobilitas dan interaksi masyarakat yang diperketat.

PPKM Level 3 dan Level 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan ada sedikit perbedaan pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Beberapa daerah di Indonesia dikategorikan masuk PPKM Level 3 atau Level 4 sesuai laporan dari Menko Marinves RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Popularitas BTS Terus Meningkat, Netizen Kagum Melihat Semua Rekornya

Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM memberikan laporan kepada pemda / pemkab terkait status daerahnya.

Termasuk di Sragen, Pemkab Sragen menerima Laporan bahwa Sragen termasuk dalam kategori level 3, artinya perlu melaksanakan PPKM Level 3 yang pemberlakuannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 21 – 26 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut sudah diterapkan sehari setelah pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2021.

Meski begitu, Kusnidar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen meminta semua pihak tidak buru-buru.

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x