SRAGEN UPDATE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang Hingga 26 Juli 2021 dengan penyebutan PPKM Level 3 dan Level 4.
Baik PPKM Level 3 maupun Level 4, keduanya mempunyai aturan sama terkait mobilitas dan interaksi masyarakat yang diperketat.
PPKM Level 3 dan Level 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan ada sedikit perbedaan pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Beberapa daerah di Indonesia dikategorikan masuk PPKM Level 3 atau Level 4 sesuai laporan dari Menko Marinves RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Popularitas BTS Terus Meningkat, Netizen Kagum Melihat Semua Rekornya
Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM memberikan laporan kepada pemda / pemkab terkait status daerahnya.
Termasuk di Sragen, Pemkab Sragen menerima Laporan bahwa Sragen termasuk dalam kategori level 3, artinya perlu melaksanakan PPKM Level 3 yang pemberlakuannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 21 – 26 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut sudah diterapkan sehari setelah pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2021.
Meski begitu, Kusnidar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen meminta semua pihak tidak buru-buru.