5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
6. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
Baca Juga: Ridwan Kamil Inspeksi jalur Kereta Api Cibatu Garut, Perkirakan Ekonomi Meningkat
7. Anak usia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen dan/atau wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan
Sedangkan untuk syarat menaiki kereta api lokal atau komuter atau jarak dekat, setidaknya memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal sudah vaksin dosis pertama, sehingga kamu tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid test antigen.
Baca Juga: Daftar Lokasi Rapid Tes Swab Antigen Harga Murah Stasiun Kereta Api Jawa Tengah Jurusan Semarang
2. Apabila tidak dapat divaksin karena dosis tertentu, maka kamu wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
3. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dan/atau wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Kemudian untuk protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, di antaranya: