SRAGEN UPDATE – KAI (Kereta Api Indonesia) baru saja memberikan informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api mulai 17 Juli 2022.
Hal ini disampaikan oleh KAI melalui akun instagram resmi mereka yaitu @kai121_ pada postingan terbaru yang baru saja diunggah 11 Juli 2022 lalu.
Persyaratan ini merujuk pada SE No.72 tahun 2022 oleh Kemenhub yang menyatakan bahwa penumpang KAI antar kota yang sudah di vaksin booster tidak diwajibkan melakukan skrining.
Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Syarat Naik Kereta Terbaru
Dilansir SragenUpdate.com dari @kai121, berikut informasi terbaru mengenai persyaratan naik kereta api antar kota pada 17 Juli 2022:
- Vaksin dosis pertama
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: KA Kertajaya Sandang Predikat Kereta Api dengan Stamformasi Terpanjang, Simak Profil Lengkapnya
- Vaksin dosis kedua
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Vaksin dosis ketiga atau booster
Penumpang yang sudah melakukan vaksin booster tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen saat menaiki kereta api.