Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Syarat Naik Kereta Terbaru

- 11 Juli 2022, 11:19 WIB
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121 /

SRAGEN UPDATE - Melonjaknya pasien terkonfirmasi Positif COVID-19, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi pelanggannya.

Syarat naik kereta terbaru kabarnya bakal berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Berdasarkan syarat naik kereta terbaru, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Dilansir SragenUpdate dari Antaranews, dikeluarkannya syarat naik kereta terbaru  merupakan penyesuaian dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan.

Baca Juga: Jokowi akan Shalat dan Berkurban di Masjid Istiqlal

Yakni terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni Martinus VP Public Relations KAI dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menghimbau kepada calon pelanggan KA untuk mulai melakukan vaksinasi ke-3.

Hal itu dilakukan guna berpartisipasi dalam program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x