ACT di Garut Masih Tetap Beroperasi Setelah Dicabut Izinnya? Simak Klarifikasi Berikut Ini

- 7 Juli 2022, 19:36 WIB
ACT di Garut Masih Tetap Beroperasi Setelah Dicabut Izinnya? Simak Klarifikasi Berikut Ini
ACT di Garut Masih Tetap Beroperasi Setelah Dicabut Izinnya? Simak Klarifikasi Berikut Ini /Antara News/

SRAGEN UPDATE - Baru-baru ini tengah ramai isu mengenai ACT yang diduga melakukan penyelewengan dana.

Pemerintah segera menindaklanjuti isu tersebut dengan mencabut izin pengumpulan barang dan uang ACT.

Namun, ACT Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga masih beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: MyPertamina Dapat Peringkat dan Ulasan Buruk, Berikut Keluhan Netizen

ACT atau Aksi Cepat Tanggap adalah sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

ACT dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dugaan bahwa ACT telah membiayai kegiatan terlarang yang berhubungan dengan aliran tertentu dan terorisme.

Setelah diusut, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan MINYAKITA: Minyak Goreng Murah Seharga Rp14.000 Per Liter, Tapi Malah Banyak yang Pprotes

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah