SRAGEN UPDATE - Dalam beberapa waktu lalu, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPKM tidak diberlakukan lagi.
Namun, kini sejumlah daerah yang ada di Jabodetabek kembali menerapkan PPKM level 2.
Kabarnya, aturan PPKM kembali diberlakukan setelah tren kasus COVID-19 mengalami peningkatan, dikonfirmasikan oleh Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Level 2 Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya
Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com Syahril memberikan konfirmasi terkait alasan pemberlakuan PPKM Level 2 di daerah Jabodetabek.
“Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, rawat inap, dan angka kematian,” ujar Mohammad Syahril pada Selasa, 5 Juli 2022.
Adapun sejumlah daerah di Jabodetabek yang tercatat adalah seluruh Provinsi DKI Jakarta, dan juga beberapa wilayah Provinsi Banten seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Simak Daftar Wilayahnya
Daerah tersebut diakui oleh Syahril akan kembali menerapkan PPKM Level 2.