PPKM Level 2 Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya

- 6 Juli 2022, 14:15 WIB
PPKM Level 2 Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya
PPKM Level 2 Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya /Tangkap layar Instagram @jatimpemprov

SRAGEN UPDATE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir.

Pemberlakuan PPKM ini akan diberlakukan mulai 5 Juli 2022 - 1 Agustus 2022.

Hal ini termaktub dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 33 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk PPKM wilayah Luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Simak Daftar Wilayahnya

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrial ZA mengatakan bahwa pada daerah-daerah yang berada pada status PPKM dihimbau agar mendapatkan perhatian khusus.

Safrizal mengatakan bahwa beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 karena peningkatan kasus covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.

Daerah-daerah tersebut antara lain: DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: Bali, Malang, Solo, dan DIY Masih PPKM Level 4

Masyarakat dihimbau untuk tidak panik, karena Omicron sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah