Beberapa Syarat Melakukan Sekolah Tatap Muka Terbatas di wilayah PPKM Level 1 hingga 3

- 11 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi. Siswa sekolah daring di rumah yang membutuhkan kuota data internet.
Ilustrasi. Siswa sekolah daring di rumah yang membutuhkan kuota data internet. /Titis Ayuw//Media Purwodadi/

SRAGEN UPDATE - Setelah informasi PPKM (Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat) level 2 hingga 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pembelajaran PJJ (pendidikan jarak jauh ) sudah boleh dilakukan di area PPKM level 1 hingga 3.

Dikutip dari Kemendikbud, Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Hendarman menginformasikan, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) hanya di wilayah daerah PPKM Level 1 hingga 3.

Ia menghimbau tetap harus berprinsip kehati-hatian dalam kesehatan dan keselamatan bagi para murid dan keluarga, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Music Video Everyday, Hasil Kolaborasi dan Bukti Cinta Treasure Dengan Fans Tercinta Teume

Di masa pandemi, untuk mengikuti kegiatan belajar harus mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1 hingga 3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ” ucap Hendarman.

Untuk pembelajaran tatap muka hanya di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 dan tak lupa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam pembatasannya, hanya boleh 18 siswa atau setengah, dengan menjaga jarak 1,5 meter.

Baca Juga: Ayo Benahi Diri! Hindari Prokrastinasi dengan 3 Cara Berikut

Terkecuali bagi pendidikan usia dini (PAUD) dalam satu kelas hanya 5 peserta didik dengan kapasitas murid sekitar 33%.

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x