SRAGEN UPDATE- Untuk mencegah penyebaran penularan virus Covid-19, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman ini disampaikan secara langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Agustus 2021.
Dalam konferensi tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) juga menetapkan wilayah aglomerasi Bali, Malang, Solo, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus {Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat) Level 4.
“Khusus wilayah aglomerasi Bali, Malang, Solo, serta DIY untuk saat ini masih level 4,”ujarnya dalam konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.
“Tetapi kami perkirakan akan turun menjadi level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan Covid-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang sampai 30 Agustus 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia terutama di luar Pulau Jawa dan Bali telah membaik. Tetapi masyarakat diminta tetap waspada.