SRAGEN UPDATE – Dalam akun youtube resmi Sekretariat Presiden, Jokowi memberikan pernyataan mengenai penerapan PPKM untuk 24 hingga 30 Agustus di beberapa wilayah Indonesia.
Perkembangan peraturan PPKM yang telah diterapkan sejak awal Juli lalu oleh Pemerintah di seluruh wilayah, kini secara resmi Presiden Jokowi memberikan pernyataaan kota besar di pulau Jawa dan Bali turun ke level 3.
Terkait hal tersebut dalam pernyataan resmi melalui siaran Live melalui akun Youtube Sekretariat Negara, Presiden Jokowi juga menjelaskan status penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Tampan Sekaligus Cantik, 8 Momen Cha Eun Woo ASTRO Terbukti Bisa Tampil dengan Gaya Rambut Apa Pun
Saat dimulainya status PPKM yang diterapkan diseluruh wilayah, Indonesia sempat memiliki lonjakan kasus Covid-19 besar-besaran dan peningkatan jumlah kapasitas keterisian rumah sakit.
Namun berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan oleh Presiden, angka keterisian ranjang perawatan nasional atau BOR berada pada angka 33 persen saja setelah sebelumnya mencapai lebih dari 70 persen.
Sementara kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah turun sebesar 78 persen dari hasil penerapan PPKM yang telah dilaksanakan hampir dua bulan tersebut.
Baca Juga: Berkarir Sejak Kecil, Tonton 6 Drama Terbaik Kim Yoo Jung yang Tidak Boleh Dilewatkan
Penerapan pembatasan kegiatan sosial yang meliputi hampir seluruh aspek kegiatan Nasional yang sangat ketat, menjadi bukti bahwa solidnya warga dan pemerintah untuk mengatasi pandemi secara bersama-sama.