Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Simak Daftar Wilayahnya

- 6 Juli 2022, 12:48 WIB
Jabodetabek Kembali  PPKM Level 2, Simak Daftar Wilayahnya
Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Simak Daftar Wilayahnya /Pujianto/https://pixabay.com/Bany_MM

SRAGEN UPDATE - Akibat kenaikan jumlah kasus COVID-19, sejumlah daerah di Jabodetabek mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Dilansir SragenUpdate.com dari Antaranews, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan perihal mengenai pemberlakuan PPKM Level 2.

PPKM Level 2 diterapkan di sejumlah daerah di Jabodetabek yang tengah mengalami  peningkatan kasus COVID-19.

Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan: Bali, Malang, Solo, dan DIY Masih PPKM Level 4

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2022.

Syahril menyampaikan daftar wilayah yang melakukan pemberlakuan PPKM Level 2 ini, yaitu: 

  1. Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta.            
  2. Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, sisanya Level 1.
  3. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi, sisanya Level 1.

Baca Juga: Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan PPKM 24-30 Agustus 2021, Kota Besar Jawa Bali Turun ke Level 3

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan angka kasus harian terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 1.434 kasus sampai pada Senin (4/6) dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 737 kasus.

Selain itu Provinsi lain tutut menyumbang angka peningkatan COVID-19 adalah Jawa Barat sebanyak 255 kasus dan Banten 179 kasus.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah