Perpanjangan PPKM 4, Kemendagri Sebut 3 Instruksi

- 5 Agustus 2021, 07:03 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.

SRAGEN UPDATE - Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, perpanjangan PPKM 4 resmi diberlakukan di sejumlah daerah.

Perpanjangan ini dilaksanakan pada 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Terkait dengan hal itu, Muhammad Tito Karnavian selaku menteri dalam negeri (Mendagri) menyebutkan 3 instruksi yang berisikan panduan.

Tepatnya, Senin 2 Agustus lalu dia mengungkapkan tiga instruksi itu dalam Inmendagri nomor 27, 28, dan 29 tahun 2021.

Inmendagri tersebut digunakan sebagai panduan yang ditujukan pada kepala daerah pelaksanaan PPKM ini.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Pemerintah Perkuat Perlinsos Selama PPKM

Adapun ketentuan dalam penerapan pelaksanaan ini tidak terjadi banyak perubahan. Seperti pada kegiatan yang kurang penting dapat dilaksanakan melalui daring.

Sementara kegiatan yang sifatnya mendesak diperbolehkan untuk bergerak secara normal. Akan tetapi, ini berlaku hanya sampai batas 50 persen dari kapasitas.

Lain halnya dengan daerah yang masuk level 2, diberikan penambahan kapasitas sebesar 75 persen untuk melakukan kegiatan secara normal.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah