Update Terbaru Definisi Kontak Erat Untuk Tracing dan Kewajiban Tes Antigen atau PCR Dalam Masa PPKM

- 29 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi. Masuknya kompromi politik dan ekonomi, membuat kondisi masyarakat terancam kesehatannya lantaran Covid-19 yang hingga saat ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
Ilustrasi. Masuknya kompromi politik dan ekonomi, membuat kondisi masyarakat terancam kesehatannya lantaran Covid-19 yang hingga saat ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. /pexels.com/Anna Shvets

SRAGEN UPDATE – Kontak erat diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai suatu istilah kasus Covid-19.

Istilah Kontak Erat pertama kali diperkenalkan pada 19 Januari 2021 bersama dengan istilah Probable, Suspect, Kontak Erat, dan Terkonfirmasi Covid-19.

Enam bulan setelah perkenalan perdana tersebut, istilah kontak erat mengalami perubahan yang terbagi dalam enam golongan.

Istilah kontak erat tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor H.K.01.01/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: 5 Tanda Bahwa Kamu Sudah Dewasa Secara Emosional, Salah Satunya Menghargai Perbedaan Pendapat

Karena kasus Covid-19 masih di angka 45.000-an dan terhitung tinggi, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran untuk menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia untuk meningkatkan testing dan tracing dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat .

Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Testing dan Tracing di Daaerah PPKM diunggah pada Senin, 26 Juli 2021.

Baik dalam KMK maupun Surat Edaran, istilah kontak erat belum mengalami perubahan.

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau terkonfirmasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x