Update Terbaru Definisi Kontak Erat Untuk Tracing dan Kewajiban Tes Antigen atau PCR Dalam Masa PPKM

- 29 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi. Masuknya kompromi politik dan ekonomi, membuat kondisi masyarakat terancam kesehatannya lantaran Covid-19 yang hingga saat ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
Ilustrasi. Masuknya kompromi politik dan ekonomi, membuat kondisi masyarakat terancam kesehatannya lantaran Covid-19 yang hingga saat ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. /pexels.com/Anna Shvets

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia Kamis, 29 Juli 2021 Pada Olimpiade Tokyo 2020

5. Seluruh orang yang mengikuti satu kegiatan keagamaan yang sama (misalnya takziah, pengajian, kebaktian, dsb).

6. Orang yang memiliki kontak fisik

Kontak fisik seperti bersalaman, berpengangan tangan, berpelukan, dll.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan pula apa yang harus dilakukan saat seseorang sudah melakukan tes antigen (RDT-Ag).

Baca Juga: (SPOILER) ‘Kingdom: Ashin Of The North’, Ashin Dendam ke Kerajaan atau Suku Pajeowi?

Tes Antigen digunakan sebagai diagnosa pelacakan (tracing) kontak erat maupun suspek, dan bisa juga digunakan sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Karena Surat Edaran ini berisi instruksi untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19, maka testing dan tracing segera dilakukan peningkatan.

Terutama untuk mobilitas tinggi dan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, dua pilar ini harus segera ditingkatkan.

Apabila testing dan tracing sudah ditingkatkan, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x