Pemerintah Resmikan Minyak Goreng Curah Rp14.000 Bermerek Minyakita, Bagaimana Cara Membelinya?

- 8 Juli 2022, 06:10 WIB
Mentri Perdagangan Zulkifli Hazan Luncurkan minyak goreng curah dengan nama MinyaKita
Mentri Perdagangan Zulkifli Hazan Luncurkan minyak goreng curah dengan nama MinyaKita /Instagram / @dimasakbarz/

SRAGEN UPDATE – Di tengah polemik mahalnya minyak goreng, Pemerintah diwakili Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan bermerek dagang ‘Minyakita’.

Peluncuran Minyakita diresmikan pada 6 Juli 2022 dan dibandrol dengan harga Rp14.000 per liter.

Menurut Zulkifli Hasan, kehadiran Minyakita dapat menjadi solusi atas mahalnya minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Minyakita diupayakan dapat menjangkau ke pelosok Indonesia sampai Indonesia bagian timur dengan harga terjangkau.

Baca Juga: ACT di Garut Masih Tetap Beroperasi Setelah Dicabut Izinnya? Simak Klarifikasi Berikut Ini

Minyakita telah terdaftar dan telah memiliki izin edar dan telah didistribusikan di pasar tradisional serta pasar swalayan.

Nantinya juga ada insentif produksi dan distribusi bagi produsen minyakita yang besarnya tergantung wilayah distribusi.

Minyakita ini bukan untuk mengganti minyak curah yang ada, tetapi untuk menambahkan ketersediaan minyak curah agar perekonomian masyarakat kembali membaik.

Sehingga siapa saja atau perusahaan-perusahaan boleh menggunakan merek dagang tersebut untuk dipasarkan.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah