SRAGEN UPDATE – Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada hari ini, 1 Juli 2022.
Dilansir SragenUpdate.com dari Tasikmalaya.com, pemberian gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2022 oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 ini berisikan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan yang diberikan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian PNS, PPPK, serta para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dikutip SragenUpdate.com dari Tasikmalaya.com yang dilansir melalui Antara News, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun.
Sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan juga Polri yang berasal dari APBN melalui belanja kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Info Loker Bengkalis Lulusan S1, SMA/SMK 2022 Gaji 2-4 Juta dan Link Pendaftaran
Kemudian, Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yaitu terdiri dari PNS daerah dan PPPK yang dananya berasal dari Dana Alokasi Umum dan APBD tahun 2022.