Cara Turun Daya Listrik Simak Syarat dan Prosedur Pengajuannya

- 1 Juli 2022, 06:25 WIB
Cara Turun Daya Listrik Simak Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Cara Turun Daya Listrik Simak Syarat dan Prosedur Pengajuannya / Luca Nardone/Pexels

SRAGEN UPDATE- Simak cara turun daya listrik Perusahaan Listrik Negara tahun 2022.

Cara turun daya listrik PLN 2022 hingga syarat dan prosedur pengajuannya dalam ulasan kali ini.

Dilansir SragenUpdate.com dari situs PLN, Pemerintah akan secara resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mulai awal Juli 2022.

Baca Juga: Peringati Hari Listrik Nasional PLN Berikan Promo Tambah Daya Rp200 Ribuan! Simak Jadwal dan Syaratnya

Adanya kebijakan tersebut diputuskan sesuai yang terdapat dalam Surat Menteri ESDM No.T-162 TL.04  MEM.L 2022 tertanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Namun Anda tak perlu khawatir adanya kenaikan tarif dasar listrik yang akan berlaku pada awal Juli 2022 adalah mereka yang mengonsumsi di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P4) atau golongan pelanggan non subsidi.

Adanya kenaikan akan disesuaikan yakni dari  Rp 1.444.7 per kwh menjadi Rp 1.699.53.

Baca Juga: Pasokan Listrik Nasional di Jawa, Madura dan Bali Aman, PLN: Masyarakat Tetap Produktif Selama PPKM di Rumah

Sementara yang berada di bawah daya tersebut otomatis tidak akan terkena dalampak kenaikan listrik pada Juli 2022.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x