Meskipun begitu bagi Anda yang tetap ingin mengajukan penurunan daya listrik dapat melakukannya mulai saat ini.
Lagipula PT PLN memberikan keleluasaan kepada para pelanggannya untuk mengajukan penurunan daya listrik jika memang dirasa membebani.
Baca Juga: Guna Capai Target Bauran EBT, PLN Kembangkan PLTS Terapung Cirata
Lantas apa saja syarat dan bagaimana prosedur dalam menurunkan daya listrik?
Dikutip dari laman resmi PLN sebelum melakukan permohonan penurunan data listrik pelanggan harus menyiapkan beberapa syarat-syaratnya terkebih dulu.
- Syarat penurunan daya listrik
Nomor IDS pelanggan. Nama dan nomor identitas pemilik (sesuai KTP).
Baca Juga: PLN Ungkap Pasokan Listrik Selama PPKM, Rekomendasikan Pakai PLN Mobile
Detail alamat lengkap lokasi dan nomor yang bisa dihubungi.
Surat kuasa (untuk pemohon apabila mengajukan atas permohonan orang lain).
Meski untuk melakukan pengajuan penurunan daya listrik, pelanggan tetap harus diwajibkan melunasi segala tagihan yang tertanggung dalam bulan tersebut.