SRAGEN UPDATE – Pemberitaan soal Holywings kini ramai dibicarakan. Hal itu berawal dari kesalahan promosi salah satu produknya yang menyinggung SARA.
Oleh karena itu, Holywings yang berlokasi di seluruh pelosok DKI Jakarta pun berujung ditutup serentak oleh pemerintah setempat.
Setidaknya sebanyak 3.000 karyawan Holywings kehilangan pekerjaan akibat penutupan tersebut.
Baca Juga: Usai Kasus Holywings, Hasbiallah Pinta Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Mata Soal Penyelewengan Izin
Dampak dari kesalahan dalam promosi produk Holywings ternyata menyebar ke berbagai aspek.
Tidak hanya soal kontroversi, kewajiban perpajakan tempat usaha itu pun turut diusut pihak berwenang.
Dikutip SragenUpdate.com dari laman ANTARA pada 29 Juni 2022, Bappeda DKI Jakarta menyatakan bahwa kewajiban pajak Holywings termasuk ke dalam kategori pajak restoran. Hal itu karena izin usahanya pun izin usaha restoran, bukan tempat hiburan.
Berdasarkan pernyataan Carto, Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bappeda DKI, 12 gerai Holywings sudah membayar pajak hingga Mei 2022.